pada tanggal
Bisnis
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tugas ruangan terbatas ialah tugas yang sudah dilakukan di dalam ruang yang lumayan luas dan mempunyai komposisi sebegitu rupa hingga karyawan bisa masuk dan lakukan tugas didalamnya atau memiliki akses masuk keluar yang terbatas, sama dalam tank, kapal, silo, area untuk menyimpan, almari besi atau ruangan yang lain kemungkinan memiliki akses yang terbatas atau mungkin tidak direncanakan untuk tempat kerja secara terus-menerus atau terus-terusan didalamnya.
Contoh ruangan terbatas ialah Bak penyimpanan, bejana transpor, boiler (bejana uap), dapur/tanur, silo dan tipe bak yang lain yang memiliki lubang lalu orang; Ruangan terbuka pada bagian atas yang melewati kedalaman 1,5 mtr. seperti lubang lalu orang yang tidak mendapatkan saluran udara yang cukup; Jaringan perpipaan, terowong bawah tanah dan susunan yang lain yang serupa; Ruang yang lain di atas kapal yang bisa dimasuki lewat lubang yang kecil seperti bak ekspedisi, bak minyak dan lain-lain. jual sepatu safety bisa menjadi salah satu referensi kamu untuk membeli perlengkapan safety termasuk sepatu safety.
Pengertian dan contoh ruangan terbatas seperti pada atas sebagai pengertian yang ada pada Tambahan Keputusan Direktur Jenderal Pembimbingan Pengawasaan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 mengenai Dasar dan Pembimbingan Tehnis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruangan Terbatas (confined ruang).
Tugas ruangan terbatas sebagai tugas yang beresiko tinggi sekali. 3 karyawan pada Sumur Sukamandi meninggal sesudah mengisap gas beresiko dalam sebuah bak tempat penampungan,3 penggali sumur meninggal di Baleendah dan 2 penggali sumur meninggal di Banyumas.
Berikut 12 cara selamat dalam tugas ruangan terbatas (confined space)
1. Pencatatan Semua Ruangan Terbatas
Perusahaan harus mencatat semua ruangan terbatas sesuai pengertian yang diputuskan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pembimbingan Pengawasaan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006. Semua ruangan terbatas yang dicatat harus terbatasi akses masuknya dengan menggemboknya dan dengan memberinya rambu bahaya ruangan terbatas di penutup ruangan terbatas itu.
Pencatatan ruangan terbatas ini akan menegaskan perlakuan pengaturan yang penting dilaksanakan oleh karyawan untuk masuk ke ruangan terbatas. Disamping itu, limitasi akses ruangan terbatas dapat menghindar dari masuknya beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan atau mungkin tidak mumpuni untuk masuk ke ruangan terbatas.
2. Pembikinan Analisis Bahaya
Saat sebelum masuk ke ruangan terbatas, kita harus mengenali tiap bahaya yang bisa ada saat karyawan masuk ke ruangan terbatas. Maksudnya ialah supaya kita bisa berencana pengaturan dari bahaya itu dan supaya karyawan bisa didiskusikan berkenaan bahaya itu. Bahaya-bahaya di di dalam ruangan terbatas diantaranya ialah bahaya gas beracun, kurang oksigen, pergerakan teknisi, saluran cairan, tersengat listrik dan kebakaran.
Kita harus juga menyiapkan ijin kerja ruangan terbatas saat sebelum masuk ke ruangan terbatas yang disepakati oleh pemberi kerja, tempat manajer dan sisi safety atau petugas yang mumpuni lain.
3. Kapabilitas dan Keadaan Karyawan
Petugas yang mumpuni dan sehat penting untuk melakukan tugas di di dalam ruangan terbatas secara selamat. Dalam Kepdirjen No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006, pemerintahan atur 2 kapabilitas yakni petugas K3 Khusus dan petugas K3 madya. Petugas K3 Khusus mempunyai kapabilitas untuk bekerja dalam ruang terbatas dengan ijin kerja khusus dan petugas K3 madya mempunyai kapabilitas sebagai pengawas (attendant) di luar ruangan terbatas dengan ijin kerja khusus. Ruangan terbatas dengan ijin kerja khusus yakni ruangan terbatas yang memiliki kandungan gas beresiko atau material yang mempunyai potensi memperangkap karyawan atau susunan sebegitu rupa yang bisa memperangkap atau bahaya yang lain.
Petugas harus juga ditegaskan pada keadaan sehat. Dokter bekerja mengecek dan memberinya keputusan apa petugas itu bugar atau mungkin tidak dalam tugas ruangan terbatas. Disamping itu, dokter harus juga pastikan petugas tidak mempunyai kisah penyakit: epilepsy, penyakit jantung, masalah pernapasan, masalah pendengaran, vertigo, klaustrophobia (takut kegelapan), sakit tulang belakang, kecacatan pandangan.
4. Isolasi energi
Tidak tutup peluang, ruangan terbatas sebuah bak proses yang mempunyai energi didalamnya seperti perputaran baling-baling, saluran steam, saluran air panas, dan sebagainya. Energi-energi itu tentu saja akan beresiko untuk karyawan ruangan terbatas bila tidak dikontrol.
Pengaturan energi bisa dilaksanakan dengan memasangkan Lock Out dan Tag Out (LOTO). Dengan konsep LOTO, switch listrik akan dikunci dan valve steam atau valve air panas dapat ditutup. Kunci dari kunci gembok LOTO sebaiknya digenggam oleh orang yang dalam ruang terbatas untuk jamin tidak ada yang dapat aktivasi mesin saat masih tetap ada tugas dalam ruang terbatas.
5. Pengaturan Udara dalam Ruangan Terbatas
Pengaturan udara sebagai salah satunya hal yang terpenting dalam tugas ruangan terbatas. Bila di ruangan terbatas aslinya dipakai sebagai tempat gas beresiko seperti ammonia, nitrogen, LPG dan gas beresiko lain karena itu gas itu harus di-purging yakni keluarkan gas di di dalam ruangan terbatas.
Kandungan oksigen selalu harus diukur sepanjang tugas di di dalam ruangan terbatas. Kandungan oksigen yang dibolehkan oleh Kepdirjen No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 di di dalam ruangan terbatas ialah 19.5% sampai 23.5%. Ini berargumen ingat jumlah oksigen yang kurang akan menyebabkan masalah kesehatan untuk karyawan dan jumlah oksigen yang berlebihan akan membuat beberapa barang dalam ruang terbatas jadi lebih gampang untuk terbakar.
Untuk memperhatikan kandungan oksigen pada udara ruangan terbatas, umumnya karyawan diberi dengan gas detector portable yang bukan hanya bisa mengetahui kandungan oksigen tetapi juga kandungan gas beresiko lainnya. Untuk jaga supaya kandungan oksigen masih tetap konstan, kita dapat memakai blower atau alat sirkulasi lain buat memberinya suplai angin segar di luar ruang terbatas ke ruang terbatas. Jika karyawan harus masuk ke tempat yang memanglah tidak memungkinkannya ada suplai udara di luar, karena itu karyawan bisa diberi dengan Self Contain Breathing Apparatus (SCBA) berbentuk tabung oksigen dan selang udara untuk mempermudah karyawan bisa bernafas.
6. Alat Perlindungan Diri yang sama sesuai Tugas Ruangan Terbatas
Alat perlindungan diri dibutuhkan karena pengaturan Tehnik dan tata kerja saja kurang cukup membuat perlindungan karyawan. Alat perlindungan diri yang bisa digunakan misalkan helm untuk jaga kepala karyawan supaya tidak terbentur dinding-dinding sempit di ruangan terbatas. Alat perlindungan diri berbentuk akses tali dibutuhkan untuk mempermudah karyawan bisa penyelamatan pada keadaan genting. Jika diperlukan, SCBA bisa digunakan untuk pastikan suplai udara bersih.
Selainnya alat perlindungan diri yang disebut sebelumnya, alat perlindungan diri tambahan dibutuhkan untuk beberapa pekerjaan beresiko yang sudah dilakukan dalam ruang terbatas. Misalnya, tugas penggerindaan membutuhkan faceshield membuat perlindungan muka dari bunga api dan ear socket membuat perlindungan dari keributan. Tugas pengelasan memerlukan samaran las, sarung tangan dan apron sebagai alat perlindungan diri.
7. Alat kerja yang aman
Kecelakaan kecil dari alat kerja yang dibawa masuk ke ruangan terbatas bisa mengakibatkan bencana. Oleh karena itu, kita harus mengecek beberapa alat kita saat sebelum masuk ke ruangan terbatas dan pastikan semua aman.
Misalnya, senter dan alat pencahayaan lain seharusnya diputuskan yang memakai DC (arus searah) untuk meminimalisir resiko kebocoran listrik. Alat las argon misalkan harus dilihat apa selangnya tidak mempunyai kebocoran. Tangga yang dipakai sebagai akses harus juga dilihat apa kaki-kaki dan anak tangganya pada keadaan kuat atau mungkin tidak.
8. Gagasan Penyelamatan
Tidak dapat disangkal, terkadang masih ada sesuatu hal yang jelek terjadi walau rencana kita telah masak. Oleh karena itu, kita harus mempunyai gagasan penyelamatan bila ada sesuatu hal genting yang terjadi dalam tugas di ruangan terbatas. Dalam Kepdirjen No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006, kita dapat meringkas 3 hal dalam rencana penyelamatan dalam tugas ruangan terbatas:
Info kondisi genting
Info kondisi genting sebagai langkah awal untuk aktifkan proses penyelamatan. Info kondisi genting bisa diawali dari di dalam ruang terbatas atau di luar ruangan terbatas. Dari di di dalam ruangan terbatas, kondisi genting bisa diawali bila petugas khusus mengetahui ada pertanda atau tanda-tanda bahaya karena paparan pada keadaan yang beresiko atau mengetahui ada keadaan terlarang. Di luar ruangan terbatas, petugas madya atau pakar K3 bisa mengetahui keadaan beresiko yang memberikan ancaman petugas dalam ruang terbatas. Komunikasi kondisi genting di di dalam ruangan terbatas bisa berbentuk signal, peringatan verbal langsung atau peringatan dengan kontribusi alat berkomunikasi.
Jalan masuk dan keluar
Baiknya, petugas khusus yang masuk ke ruangan terbatas harus mempunyai mekanisme tali penyelamat yang tersambung di antara badan petugas khusus dengan alat mekanis yang berada di luar ruangan terbatas. Hingga, jika terjadi keadaan genting, petugas madya di luar ruangan terbatas dapat selamatkan tak perlu masuk ke ruangan terbatas. Jika team penyelamat harus masuk ke ruangan terbatas, karena itu pengurus harus mengizinkannya pasti dengan gagasan dan praktek operasi pengamanan yang sama sesuai dan pastikan tidak ada korban tambahan pada proses pengamanan ke ruangan terbatas.
Kapabilitas Team Penyelamat
Team penyelamat harus diputuskan oleh pengurus perusahaan. Dalam team penyelamat, minimal ada satu orang mempunyai sertifikasi P3K. Pengurus harus juga pastikan jika petugas yang turut serta sudah latihan lakukan pengamanan dari ruangan terbatas dengan izin khusus minimum tiap 12 bulan sekali, dengan replikasi operasi pengamanan memakai boneka, manekin atau manusia dari ruang yang sebenarnya atau yang menyerupainya. Ruang yang seperti itu harus memiliki kesamaan dengan ruang yang sebenarnya dalam soal ukuran, komposisi dan keringanan aksesnya.
9. Limitasi waktu kerja
Health and Safety Executive Inggris mengatakan komponen "limiting working time" (limitasi waktu kerja) sebagai komponen yang perlu ada pada ijin kerja ruangan terbatas. Dalam penggunaan SCBA (tabung oksigen) misalkan, karyawan mempunyai waktu terbatas untuk bekerja sesuai kemampuan oksigen yang ada pada SCBA. Limitasi waktu kerja dibutuhkan pada keadaan ekstrim dari temperatur atau kelembapan atau saat ruangan terbatas benar-benar kecil hingga gerakan sangat terbatasi.
Resiko tambahan yang mewajibkan ada limitasi waktu kerja misalkan ialah ada permasalahan berkaitan dengan kredibilitas dari ruangan terbatas seperti susunan yang korosi,temperature dingin, kehilangan kemampuan saat bak dikeringkan, bahaya terganjal dan berisik. Petugas khusus dalam bisa diberi dengan petunjuk waktu hingga bisa keluar sesuai saat yang disetujui. Petugas madya yang ada di luar ruang terbatas juga bisa mengingati bila memang saat yang disetujui sudah usai.
10. Pemantauan Tugas Ruangan Terbatas
Tugas ruang terbatas harus dipantau minimal satu orang di luar ruang terbatas. Pengawas ini (attendant) harus ada selalu di jalan masuk ruangan terbatas dan memantau tugas di luar. Jika petugas dalam ruang terbatas dan petugas di luar ruangan terbatas bisa sama-sama menyaksikan keduanya karena itu pemantauan semakin lebih gampang untuk dilaksanakan. Tetapi, jika jarak di antara petugas di luar dan dalam tidak mungkin untuk sama-sama berbicara baik dengan visual atau suara langsung karena itu sebaiknya diberi alat berkomunikasi seperti handy talky.
11. Sesudah tugas ruangan terbatas
Jika tugas di ruangan terbatas sudah usai, kita harus pastikan tidak ada barang yang ketinggalan di ruangan terbatas. Ada barang yang ketinggalan tentu saja bisa menyusahkan kita untuk balik lagi ambilnya atau justru mengusik proses produksi nantinya. Kita harus juga pastikan tidak ada petugas yang ketinggalan dalam ruang terbatas.
Sesudah ditegaskan tidak ada yang ketinggalan, tempat ruangan terbatas bisa dicoba untuk kembali digerakkan. Ijin kerja yang sudah dibikin awalnya selanjutnya bisa dibalikkan untuk dokumentasi.
12. Pengkajian untuk eliminasi tugas ruangan terbatas
Tugas ruangan terbatas ialah tugas yang paling beresiko. Sedapat mungkin, kita bisa mengeliminasi tugas yang perlu dilaksanakan di di dalam ruangan terbatas. Pakar teknik, arsitek, kontraktor dan siapun yang membuat desain, membuat, melakukan modifikasi bangunan, susunan dan yang lain harus mempunyai arah untuk mengeliminasi atau meminimalisir keperluan agar bisa masuk ke ruangan terbatas. Misalkan, ujung kerucut dalam bak proses bisa dibuat sebegitu rupa hingga debu-debu dalam bak bisa keluar dengan cara efisien.
Tugas teratur, pembersihan, peninjauan dan pemeliharan harus diperhitungkan dalam tahapan design untuk jamin jika tidak ada bahaya baru yang kemungkinan bisa terjadi. Pakar teknik, arsitek, kontraktor dan siapa saja yang membuat desain harus menimbang untuk mengeliminasi tugas ruangan terbatas, tetapi jika tidak dapat, karena itu harus dibuat akses yang gampang untuk masuk ke ruangan terbatas terhitung pada kondisi genting. Sebagai contoh:
Design seharusnya memasangkan lubang manusia (man holes) di bawah dari susunan
Keringanan akses dan basis untuk bekerja harus diperhitungkan
Design dari ruangan terbatas harus kurangi keperluan untuk masuk misalkan dengan memasangkan kaca awasi (sight glass), titik contoh, selang untuk test atmosfir dan sebagainya
Itu 12 cara selamat dalam tugas ruangan terbatas (confined ruang). Mudah-mudahan kita dan rekanan kerja kita yang bekerja di ruangan terbatas bisa selalu kembali dengan selamat.
Komentar
Posting Komentar