Fenomena Kenaikan Jumlah E- Commerce

Tutorial dan Standard Operasional Bekerja Di Ketinggian

 

Angka kecelakaan kerja di Indonesia condong bertambah pada 3 tahun akhir. Data BPJS Ketenagakerjaan menulis 157.313 kasus kecelakaan kerja di tahun 2018, sempat menurun jadi 114.000 kasus pada tahun 2019, lalu bertambah kembali jadi 177.000 kasus kecelakaan kerja di tahun 2020.


Antara beberapa kasus itu, bekerja pada ketinggian sebagai salah satunya tugas yang mempunyai jumlah kasus tertinggi. Di beberapa bidang industri ada tempat kerja yang memiliki kandungan risiko jatuh dari ketinggian, hingga dibutuhkan peraturan atau standard operasional yang terang berkaitan dengan bekerja pada ketinggian. jual sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu yang sedang mencari peralatan safety.


Gedung Project Pembangunan

Pemahaman Bekerja di Ketinggian

Semenjak tahun 2016 telah ada ketentuan baru dari Pemenaker berkaitan bekerja pada ketinggian. Tetapi saat sebelum masuk ke ulasan peraturan atau standard operasinya, perlu kita pahami apa pengertian dari bekerja pada ketinggian.


Berikut pengertian bekerja pada ketinggian menurut Permenaker 09 Tahun 2016:


"Bekerja di ketinggian ialah aktivitas atau aktivitas tugas yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di atas tanah atau perairan yang ada ketidaksamaan ketinggian dan berpotensi jatuh yang mengakibatkan Tenaga Kerja atau Orang Yang lain ada di tempat kerja Cedera atau Wafat atau mengakibatkan kerusakan harta benda".

Pemahaman bekerja pada ketinggian menurut ketentuan baru ini mempunyai ketidaksamaan esensial dengan pengetahuan yang sejauh ini berkembang. Awalnya pegiat terbatas pada cakupan tugas yang sudah dilakukan di ketinggian di atas 1,8 mtr., sedang pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberikan batas berkaitan ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih ke faktor ada ‘beda tinggi' dan berpotensi jatuh.

Ada ketentuan baru berkaitan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tugas pada ketinggian, ini tentu saja harus dimengerti khususnya oleh pegiat aktor di atas lapangan dan beberapa pihak berkaitan yang memiliki kepentingan. Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan No sembilan tahun 2016 yang atur mengenai K3 Tugas di Ketinggian ini mengulas berkenaan pemahaman dan ruang cakup bekerja pada ketinggian secara detail.


Standard Operasional Bekerja di Ketinggian

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mengharuskan ke pebisnis dan atau pengurus untuk mengaplikasikan K3 dalam bekerja pada ketinggian. Implementasi K3 bisa dilaksanakan dengan pastikan beberapa hal ini:


Rencana (Dilaksanakan secara tepat secara aman dan dipantau)

Proses Kerja (Untuk lakukan tugas pada ketinggian)

Tehnik (tata cara) Bekerja (yang) aman

APD, Piranti Perlindungan Jatuh dan Angkur

Tenaga Kerja (kapabel dan ada Sisi K3)

karyawan dengan apd komplet

Karyawan dengan APD Komplet Bekerja di Atap Bangunan


Pada tahapan Rencana harus pastikan jika tugas bisa dilaksanakan dengan aman dengan keadaan ergonomi yang ideal lewat lajur masuk (akses) atau lajur keluar (egress) yang sudah disiapkan.

Selanjutnya masih juga dalam tahapan Rencana faksi pebisnis dan atau pengurus harus:

Sediakan perlengkapan kerja untuk meminimalisir jarak jatuh atau kurangi resiko dari jatuhnya tenaga kerja

Mengaplikasikan mekanisme ijin kerja di ketinggian dan memberinya perintah atau lakukan hal yang lain yang terkait dengan keadaan tugas

Proses Kerja harus ada untuk memberinya tutorial ke karyawan, proses ini harus ditegaskan jika Tenaga Kerja pahami secara baik isi yang berada di dalamnya. Banyak hal yang perlu berada di dalam proses bekerja di ketinggian mencakup:

Tehnik dan Langkah pelindungan Jatuh

Langkah pengendalian perlengkapan

Tehnik dan langkah lakukan pemantauan tugas

Penyelamatan tempat kerja

Kesiagaan dan responsif genting.

Peranan Pebisnis Dalam K3

Tiap pebisnis dan atau pengurus harus memasangkan piranti limitasi wilayah kerja untuk menahan masuknya orang yang tidak memiliki kepentingan. Pembagian kelompok daerah mencakup Daerah Bahaya, Daerah Siaga dan Daerah Aman.

Tiap pebisnis dan atau pengurus harus pastikan jika tidak ada benda jatuh yang bisa mengakibatkan cedera atau kematian, batasi berat barang yang bisa dibawa tenaga kerja optimal 5 kg di luar APD, berat barang yang lebih dari 5 kg harus dinaik turunkan dengan memakai mekanisme katrol.

Disamping itu pebisnis dan/atau pengurus harus membuat gagasan dan lakukan training kesiagaan responsif genting. Pastikan jika cara pengaturan sudah dilaksanakan untuk menahan karyawan jatuh atau kurangi imbas jatuh dari ketinggian baik yang sudah dilakukan pada lantai kerja masih tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja di ketinggian di alam, di saat gerakan dari 1 tempat ke arah tempat yang lain, bekerja pada akses tali, atau pada status sektor kerja miring.


Beberapa Karyawan Project saat Bekerja di Ketinggian

Pada pasal 31, Pebisnis dan atau pengurus harus sediakan tenaga kerja yang kapabel yang ditunjukkan dengan sertifikat kapabilitas dan berkuasa di bagian K3 dalam tugas pada ketinggian yang ditunjukkan dengan Lisensi K3 yang diedarkan oleh Direktur Jenderal.


Komentar